Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan; KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Untuk membuat paspor anak berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Syarat pembuatan paspor anak di bawah umur 17 tahun, yaitu: Surat permohonan dari orangtua (bermaterai) Surat pernyataan orangtua. Kedua orangtua wajib mendampingi, tetapi apabila salah satu berhalangan hadirKK (Kartu Keluarga) Pemohon (pemilik akta). Formulir (F.2), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta. Dokumen yang merupakan dasar perubahan (Ijazah yang yang terbit sebelum akta kelahiran atau Penetapan Pengadilan). Kutipan akta kelahiran yang asli
2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan foto copy) 3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan foto copy 4. Kartu keluarga (KK) asli dan foto copy. Di desa/kelurahan ini pemohon surat keterangan lahir (dalam hal ini orang tua atau yang mewakili) harus bisa meyakinkan perangkat desa bahwa anak kita lahir di luar kota/daerah asal KTP.Berikut adalah persyaratan dan prosedur dalam mengurus dokumen kependudukan: 1. KARTU KELUARGA. a. KARTU KELUARGA. - Formulir F-1.01, - Formulir F-1.02, - Fotokopi KTP Elektronik, - Fotokopi dokumen pendukung (ijasah terakhir, buku nikah, akta perceraian, akta kelahiran). Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas; Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara; Verifikasi dan adjudikasi; Proses pengurusan paspor telah selesai. Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp
Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. Lampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode). Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000.